Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Hak Kekayaan Intelektual

Materi Pembelajaran 2 (PKK) ^Pengertian HAKI Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. (ihsanulriyadh.blogspot.com) ^Ruang Lingkup HAKI Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: 1. Hak Cipta. 2. Hak Kekayaan Industri, meliputi: • Paten • Merek • Desain Industri • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu • Rahasia Dagang, dan • Indikasi 1. HAK CIPTA Pengertian • Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaa...

Profil wirausaha yang berhasil

Pengusaha Kayu Assalamualaikum wr.wb Disini saya akan ceritakan sedikit profil salah seorang wirausaha yang berhasil di lingkungan sekitar.        Ralim Candra Kirana, ia adalah salah satu wirausaha yang berhasil sebagai pengusaha kayu. Pa Ralim lahir di Kuningan, 24 Juni 1970 sekarang ia tinggal di Desa Peusing Rt 09 / Rw 03(kalau mau beli kayu datang saja:p). Dulunya ia bersekolah di SDN 2 Peusing dan melanjutkannya ke SMP Pertiwi Bandorasa.      Pa Ralim memulai usaha kayu sejak tahun 2013(hampir sekitar 5 tahunan).Ia pernah mengalami bangkrut tetapi tidak tahu tahun berapa karena sudah lupa, namun Pa Ralim terus berusaha sampai akhirnya ia berhasil mengembangkan usaha kayu tersebut dan berpenghasilan lumayan besar(saya juga tidak di kasih tahu).      Harga kayu yang ia jual yaitu  60 sampai 80an perkayu tergantung jenis kayunya ya.Sekarang ia mempunyai bawahan atau bisa di pang...